Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

Rabu, 13 Desember 2023 | 13:30 WIB
Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania (Instagram/@niadaniaty) Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania

“Nah korban saat ini kan mengalami kesulitaan ekonomi oleh karena itu kami berharap segera dikembalikan. Perjuangan mereka juga enggak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania,” ujar Desi.

Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank

“Sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania, Rafly ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” tutur Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.