Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia Nathania“Nah korban saat ini kan mengalami kesulitaan ekonomi oleh karena itu kami berharap segera dikembalikan. Perjuangan mereka juga enggak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania,” ujar Desi.
Baca juga: Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Harus Bersusah Payah Bayar Bunga Pinjaman Bank
“Sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania, Rafly ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” tutur Desi.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.