Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Guru ASN, Menpan-RB: Kami Siapkan 419.146 ASN 

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:40 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam pembukaan Rakor Pengadaan ASN Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 secara virtual, Senin (26/2/2024).
(DOK. Humas Kemenpan RB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam pembukaan Rakor Pengadaan ASN Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 secara virtual, Senin (26/2/2024).
Penulis Inang Sh
|
Editor A P Sari

KOMPAS.com – Peningkatan kualitas tenaga pendidik, baik dari jalur calon pegawai negeri sipil ( CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang disertai dengan kualitas rekrutmennya menjadi prioritas pemerintah. 

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka kebijakan formasi khusus bagi pengadaan tenaga pendidikan dan kesehatan pada rekrutmen 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dari total kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah. 

“Dari total kebutuhan ASN nasional, kebutuhan ASN di pemerintah daerah (pemda) disiapkan 419.146 atau 22,45 persen untuk pemenuhan ASN guru di instansi daerah,” ujar Anas lewat siaran pers, Selasa (27/2/2024).

Dia mengatakan itu dalam pembukaan Rakor Pengadaan ASN Guru pada Instansi Daerah Tahun 2024 secara virtual, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Menpan RB dan Mendikbud Bahas Kesejahteraan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Kebutuhan instansi pusat terdiri dari 207.247 CPNS yang akan dibuka untuk posisi dosen, guru, tenaga kesehatan, dan teknis. 

Sementara itu, 221.936 kebutuhan PPPK akan dibuka untuk posisi guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

Kemudian, kebutuhan instansi daerah sebesar 483.575 CPNS untuk lowongan teknis, serta 1.383.758 kebutuhan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Usulan formasi sedianya ditutup pada akhir Januari 2024. Hingga saat ini, usulan dari 478 instansi daerah telah masuk untuk formasi guru. 

Sebanyak 169 instansi daerah mengusulkan 22.142 formasi guru CPNS, sedangkan 155.151 usulan PPPK diajukan 467 instansi daerah.

Namun, pemerintah membuat kebijakan khusus untuk usulan formasi guru. 

Baca juga: Sapa ASN Klaten, Menpan-RB Ajak Abdi Negara Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

“Kami mengimbau daerah agar mengoptimalkan usulan formasi yang sudah disediakan oleh pemerintah,” kata Anas dalam siaran pers.

Kemenpan RB berkomitmen dalam pemenuhan guru. Hal ini dibuktikan dengan penetapan lebih dari 50 persen formasi guru dari formasi nasional sejak 2021. 

Kemenpan RB juga meningkatkan tingkat keterisian formasi guru menjadi di atas 78 persen dari sebelumnya sekitar 58 persen.

Hal tersebut merupakan upaya pemenuhan satu juta guru yang diusulkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dari sisi lain, Anas juga berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dengan target selesai pada akhir 2024. 

“Penyelesaian tenaga non-ASN ini kami dasarkan pada database yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tegas mantan Bupati Banyuwangi tersebut. 

Baca juga: Bertemu Mendikbudristek, Menpan-RB Bahas Transformasi Manajemen Tenaga Pendidik di Indonesia

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja menjelaskan, pihaknya membuka ruang lebih untuk usulan guru. 

Khusus instansi daerah di regional 2 masih bisa mengusulkan kebutuhan guru melalui e-formasi hingga 2 Maret 2024. 

“Dengan afirmasi ini, harapannya Kemendikbud Ristek bisa mengoptimalkan usulan guru, bahkan kalau bisa hingga memenuhi target satu juta guru,” ujar Aba.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.