BANDA ACEH, KOMPAS.com- Pemerintah Aceh membuka rekrutmen 681 formasi untuk kebutuhan tenaga teknis dalam seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil ( CPNS) 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar mengatakan, rekrutmen tersebut dibuka berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Berdasarkan keputusan itu Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan PNS melalui seleksi CPNS berjumlah 681 formasi tenaga teknis, terdiri dari formasi kebutuhan umum 667 dan formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas 14,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Putusan MK Tak Berdampak untuk Pilkada Aceh
Qahar menjelaskan, seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Aceh tahun 2024 terdiri atas tiga tahap yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode CAT-BKN, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengal metode CAT-BKN.
Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada laman SSCASN, dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Untuk mekanisme dan penentuan kelulusan seleksi pengadaaan CPNS mempedomani ketentuan yang diatur oleh MENPAN-RB, hasil kelulusannya ditetapkan oleh Panselnas dan diumumkan melalui portal SSCASN serta pada laman bka.acehprov.go.id.
Seluruh tahapan proses seleksi, sebut Qahar, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Pemerintah Aceh tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun dari oknum mengatasnamakan panitia seleksi.
“Kami harapkan pelamar tidak melayani tawaran untuk mempermudah kelulusan. Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat memabantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang,” tuturnya.
Baca juga: Pemprov Jabar Buka 899 Formasi CPNS 2204, 2 Persen Dialokasikan untuk Disabilitas
Kelulusan peserta merupakan hasil prestasi pelamar sendiri, apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan atau pelalggaran, maka akan diproses sesuai hukum berlaku serta digugurkan kelulusannya.
“Keputusan panitia seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Aceh tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak,” katanya.