Ilustrasi CPNS. Pendaftaran CPNS 2024 dibuka Selasa 20 Agustus pukul 17.08 WIB.
KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2024 sebanyak 302 formasi.
Dikutip dari laman resminya, pendaftaran CPNS 2024 ini hanya terbuka bagi lulusan Diploma 3, Diploma 4, S1 dan, S2.
"Membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2024," demikian yang tertulis di laman resmi DPR, Jumat (23/8/2024).
Pada pendaftaran CPNS kali ini terdapat dua jenis penetapan kebutuhan CPNS pada Pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2024 yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Baca juga: 48 Jurusan SMK, D3 dan S1 Paling Dibutuhkan Kemenkeu di CPNS 2024
Kebutuhan khusus tersebut dialokasikan bagi putra atau putri lulusan terbaik Berpredikat Dengan Pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas dan, putra atau putri Kalimantan.
Jika berminat mendaftar, berikut syarat yang harus dipenuhi para pelamar:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
3. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB)
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal setelah lulus tahapan seleksi akhir (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS
15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)
16. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir)
17. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Pelamar membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal dua menit dan maksimal lima menit, dan
c. Selanjutnya pelamar mencantumkan tautan atau link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dan lain-lain).
Cara pendaftaran CPNS DPR 2024
Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring atau online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
Baca juga: Jurusan S1 yang Dibutuhkan di CPNS Kemenkeu 2024
Pengunggahan itu bisa dilakukan melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024 Pukul 23.59 WIB.
Pelamar yang mau bekerja sebagai CPNS di DPR, segera lengkapi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran.