JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2024 sejak 20 Agustus 2024. Ada 794 formasi yang tersedia dalam seleksi CPNS kali ini.
Pada pembukaan seleksi kali ini, Kementerian ESDM membuka formasi untuk CPNS teknis dan CPNS tenaga kesehatan (nakes). Formasi terbuka bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) maupun perguruan tinggi dari D3 hingga S2.
"Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM telah dibuka mulai dari tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024," tulis akun Instagram resmi Kementerian ESDM @kesdm dikutip Minggu (25/8/2024).
Baca juga: Kejagung Buka 9.694 Formasi CPNS 2024, 389 di Antaranya Nakes
Peserta CPNS mengikuti tes SKD
Kemudian Inspektorat Jenderal sebanyak 41 formasi, Badan Geologi 230 formasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM 46 formasi, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN) 4 formasi, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) 10 formasi.
Dari kriteria pelamar, 794 formasi tersebut mencakup 719 untuk formasi umum, 16 untuk formasi cumlaude, 16 untuk formasi disabilitas, 2 untuk formasi Papua, 41 untuk formasi Kalimantan.
Adapun proses seleksi CPNS Kementerian ESDM mengikuti prosedur Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Berapa Usia Maksimal Pelamar CPNS 2024? Ini Penjelasannya
Mengutip pengumuman resminya, berikut syarat umum pendaftaran CPNS Kementerian ESDM.
- Usia pelamar paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar sampai dengan selesai submit sesuai jadwal pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN untuk CPNS 2024
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca juga: Mengenal Unit Kerja pada Penempatan Formasi CPNS 2024 dan Contohnya
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/Napzadari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
- Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
Baca juga: Simak, Ini Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2024
- Pelamar kebutuhan umum, cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Kalimantan dan Papua dengan tingkat pendidikan:
a. Magister (S-2) dengan IPK:
b. Sarjana (S-1) dengan IPK:
Baca juga: Dokumen CPNS 2024 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya
c. Sarjana terapan (D-IV) dengan IPK:
d. Diploma Umum (D-III) dengan IPK:
e. Nilai lulusan SMK:
f. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku