Kementerian ESDM Buka 794 Formasi Seleksi CPNS, Bisa Lulusan SMK atau Perguruan Tinggi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Ilustrasi tes CPNS. (DOK. Kemenpan-RB) Ilustrasi tes CPNS.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2024 sejak 20 Agustus 2024. Ada 794 formasi yang tersedia dalam seleksi CPNS kali ini.

Pada pembukaan seleksi kali ini, Kementerian ESDM membuka formasi untuk CPNS teknis dan CPNS tenaga kesehatan (nakes). Formasi terbuka bagi lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) maupun perguruan tinggi dari D3 hingga S2.

"Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM telah dibuka mulai dari tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024," tulis akun Instagram resmi Kementerian ESDM @kesdm dikutip Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Kejagung Buka 9.694 Formasi CPNS 2024, 389 di Antaranya Nakes

Secara rinci dari 794 formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS Kementerian ESDM terdiri dari divisi Sekretariat Jenderal 95 formasi, Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) 80 formasi, Ditjen Ketenagalistrikan 76 formasi, Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) 139 formasi, serta Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) 73 formasi,

Kemudian Inspektorat Jenderal sebanyak 41 formasi, Badan Geologi 230 formasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM 46 formasi, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN) 4 formasi, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) 10 formasi.

Dari kriteria pelamar, 794 formasi tersebut mencakup 719 untuk formasi umum, 16 untuk formasi cumlaude, 16 untuk formasi disabilitas, 2 untuk formasi Papua, 41 untuk formasi Kalimantan.

Adapun proses seleksi CPNS Kementerian ESDM mengikuti prosedur Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Berapa Usia Maksimal Pelamar CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Mengutip pengumuman resminya, berikut syarat umum pendaftaran CPNS Kementerian ESDM. 

Ilustrasi ASN, PNS, PPPKSHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi ASN, PNS, PPPK
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Usia pelamar paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar sampai dengan selesai submit sesuai jadwal pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Baca juga: Cara Daftar Akun SSCASN untuk CPNS 2024

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca juga: Mengenal Unit Kerja pada Penempatan Formasi CPNS 2024 dan Contohnya

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/Napzadari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

- Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024. Cara daftar CPNS 2024.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024. Cara daftar CPNS 2024.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

Baca juga: Simak, Ini Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2024

- Pelamar kebutuhan umum, cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Kalimantan dan Papua dengan tingkat pendidikan:

a. Magister (S-2) dengan IPK:

  • Formasi Umum: minimal 3,20
  • Formasi Cumlaude: minimal 3,76
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: minimal 3,20
  • Formasi CPNS Tenaga Kesehatan (Profesi): minimal 3,00

b. Sarjana (S-1) dengan IPK:

  • Formasi Umum: minimal 3,00
  • Formasi Cumlaude: minimal 3,51
  • Formasi Disabilitas: minimal 3,00
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: minimal 3,00
  • Formasi Putra/Putri Papua: minimal 2,50

Baca juga: Dokumen CPNS 2024 Wajib Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya

c. Sarjana terapan (D-IV) dengan IPK:

  • Formasi Umum: minimal 3,00
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: minimal 3,00

d. Diploma Umum (D-III) dengan IPK:

  • Formasi Umum: minimal 3,00
  • Formasi Disabilitas: minimal 3,00
  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: minimal 3,00
  • Jabatan Pengamat Gunung Api Terampil: minimal 2,50

e. Nilai lulusan SMK:

  • Jabatan Pengamat Gunung Api Pemula: nilai rata-rata minimal 6 pada ijazah
  • Formasi Putra/Putri Papua: nilai rata-rata minimal 6 pada ijazah

f. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.