JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2024 dapat menggunakan hasil tes seleksi kompetensi dasar ( SKD) tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang diunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana dilansir pada Rabu (18/9/2024), kebijakan itu menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PAN-RB nomor 344 tahun 2024 tentang penggunaan nilai SKD TA 2023 dalam pengadaan PNS tahun 2024.
Meski bisa menggunakan hasil tes SKD seleksi CPNS 2023, tetapi ada beberapa kriteria peserta yang dapat melakukannya.
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024, Ini Kriterianya
Kriteria tersebut antara lain:
Kemudian, pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18 sampai 28 September 2024 melalui portal resmi SSCASN BKN.
Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sebagai informasi, SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui peserta seleksi CPNS. Tes SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi PNS.
SKD terdiri dari tiga materi soal, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk diketahui, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2024 sudah berakhir secara keseluruhan.
Baca juga: Apa Perbedaan antara CV dan Resume?
Dari pendaftaran yang dibuka, tercatat ada 3.963.832 orang yang mendaftar seleksi CPNS. Data ini berdasarkan catatan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2024 per 17 September 2024.
Kemudian hasil seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara paralel mulai 14 hingga 19 September 2024.