KOMPAS.com - Sebanyak 16.310 orang pelamar bersaing menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur. Namun, ada 1.922 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, total ada sebanyak 16.310 orang pelamar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.675 pelamar telah melakukan submit, sementara sebanyak 1.922 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Semua sudah diverifikasi. Hasilnya, sebanyak 12.753 pelamar dinyatakan memenuhi syarat dan 1.922 dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo kepada awak media, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi, 3.202 Pelamar Berebut 275 Formasi CPNS Pemkab Sumbawa
Agung menambahkan, 1.922 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen tak lengkap.
Para pelamar tidak melengkapi surat pernyataan yang berjumlah lima dan hanya menggunakan satu materai untuk semua dokumen.
"Faktor paling banyak karena surat pernyataan cuma tiga, padahal seharusnya lima. Ada lagi yang materainya cuma satu tapi dipakai untuk semua lampiran, kan terbaca nomor angkanya di scan kami," kata Agung.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi, kata Agung, bakal dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024).
Jadi, para pelamar yang telah submit dan dinyatakan memenuhi syarat, diimbau memantau akun SSCASN masing-masing.
"Pengumuman di akun masing-masing pada tanggal 19 September," ucap Agung.
Ia menambahkan, tahapan setelah penelitian administrasi adalah masa sanggah dan jawab sanggah.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat memiliki hak mengajukan sanggah melalui tombol yang telah disediakan.
Baca juga: 15 Latihan Soal Tes TIU CPNS Bab Tes Analog Verbal beserta Jawabannya
Hal itu sesuai ketentuan sanggah CPNS 2024, yang diambil dari buku petunjuk pendaftaran calon ASN tahun 2024.
Alasan sanggah harus selaras dengan dokumen asli yang telah diunggah sebelumnya. Jika alasan yang diberikan tidak sesuai dengan dokumen, pelamar akan dikenai sanksi.
"Di masa sanggah, bukan hanya pelamar yang tidak memenuhi syarat, bisa berubah menjadi memenuhi syarat. Namun juga sebaliknya," tutur Agung.
Total formasi kebutuhan CPNS di lingkungan Pemkab Gresik untuk tahun 2024 sebanyak 575.
Rinciannya, 543 tenaga teknis, 20 tenaga kesehatan dan sisanya untuk formasi kebutuhan khusus (disabilitas) sebanyak 12.