KOMPAS.com - Pelamar CPNS 2024 ( Calon Pegawai Negeri Sipil) bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi pelamar jika ingin menggunakan nilai SKD 2023.
Syarat ini tentunya harus diperhatikan pelamar. Sehingga kamu bisa tahu apakah akan menggunakan nilai SKD 2023 atau mengikuti tes SKD 2024 sesuai jadwal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 tahun 2024 berikut mekanismenya.
Baca juga: Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD, Pelamar CPNS 2024 Cek
Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
1. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.