[POPULER TREN] Pengumuman SKD CPNS 2024 | Apakah Pelaku Selingkuh Bisa Dipidana?

Senin, 18 November 2024 | 05:30 WIB
Ilustrasi populer tren (Kompas.com) Ilustrasi populer tren

Bagi peserta CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada dua untuk mengecek pengumuman hasil SKD CPNS.

Berikut link dan cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024:

Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024

3. Apakah Pelaku Perselingkuhan Bisa Dipidana?

Media sosial belakangan kerap diramaikan dengan isu perselingkuhan yang menimpa berbagai kalangan.

Drama perselingkuhan itu pun banyak diunggah melalui video penggerebakan atau cerita dari korban dalam sebuah utas.

Dalam kolom komentar, warganet pun kerap melontarkan kekesalannya terhadap pelaku perselingkuhan.

Diketahui, di Indonesia perselingkuhan juga menjadi salah satu penyumbang angka perceraian tertinggi.

Lantas, apakah pelaku perselingkuhan bisa dipidana?

Baca juga: Apakah Pelaku Perselingkuhan Bisa Dipidana?

4. Prakiraan BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Lebat pada 17-18 November 2024

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan sejumlah wilayah berpotensi dilanda hujan lebat pada Minggu (17/11/2024) dan Senin (18/11/2024).

Menurut prakiraan BMKG, sejumlah kondisi atmosfer berperan dalam terjadinya hujan lebat yang berpotensi melanda potensi beberapa wilayah Indonesia.

Salah satunya yakni fenomena Dipole Mode negatif, ditandai dengan terjadinya penghangatan suhu permukaan laut di Samudera Hindia dekat Sumatera dan pendinginan suhu permukaan laut dekat Afrika.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.