KOMPAS.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karena terikat dengan ikatan dinas, para praja IPDN langsung bekerja di pemerintah setelah diwisuda sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), baik instansi pusat maupun daerah.
Penempatan lulusan IPDN mayoritas berada di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kementerian, atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Lalu berapa gaji lulusan IPDN dan bagaimana mekanisme penempatannya?
Setelah resmi lulus, lulusan IPDN diangkat sebagai CPNS Golongan III/a, karena mereka merupakan lulusan setara Strata 1 (S1) terapan.
Baca juga: Lulusan STAN Jadi Apa setelah Lulus, Langsung Jadi PNS?
Gaji PNS dan CPNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Disebutkan untuk golongan IIIa, gaji lulusan IPDN untuk tahun pertama adalah sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Gaji akan mengalami kenaikan menyesuaikan dengan Masa Kerja Golongan.
Berikut ini adalah gaji PNS untuk golongan III:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji PNS yang telah berstatus penuh (pegawai tetap).
Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.