4. Tunjangan makan
Komponen gaji lulusan IPDN lainnya yakni tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya paling kecil yakni terendah Rp 360.000 per bulan.
Jadi, gaji lulusan IPDN bisa berbeda-beda, karena selain gaji pokok, ada komponen tunjangan kinerja yang besarannya tergantung dari masing-masing instansi penempatan.
Baca juga: Viral Eks Marinir Satria Arta, Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia?