KOMPAS.com - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com (08/03/2025), berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Lantas mengapa pengangkatan CPNS 2024 ditunda, bahkan sebagai pelamar telah resign dari pekerjaan sebelumnya?
Baca juga: Menyoal Penundaan Pengangkatan CPNS 2024...
Meski ada penundaan, Rini menegaskan bahwa seluruh pelamar yang lulus seleksi tetap akan diangkat menjadi pegawai ASN. "Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah anggapan bahwa penundaan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, hal ini telah dijelaskan sebelumnya oleh Menpan-RB. "Tidak benar. Menpan-RB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu (efisiensi anggaran)," ujar Hasan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penundaan adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.