Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan

Minggu, 9 Maret 2025 | 13:49 WIB
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com) Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
|

Menurut Rini, hal ini diputuskan usai mencermati hasil pengadaan CASN yang digelar tahun 2024.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan," ucap Rini.

"Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN, penataan ASN nasional secara menyeluruh," kata dia.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.

"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.

Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.

“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.