Ilustrasi PPPK. Pengangkatan PPPK 2024 dilakukan serentak pada 1 Maret 2026.KOMPAS.com - Pemerintah resmi mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025, yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan Oktober 2025 kini dimajukan menjadi Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Hadi menegaskan bahwa percepatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Pertama, pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan pada Oktober 2025. Penyelesaian ini agar ditindaklanjuti untuk disesuaikan di tingkat masing-masing kementerian," kata Hadi.
Baca juga: Pengangkatan CASN 2025 Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober
Hadi menjelaskan, percepatan pengangkatan CPNS dilakukan agar setiap kementerian dan lembaga dapat beradaptasi dengan baik dan memastikan kelancaran proses administrasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan Maret 2026.
Namun, perubahan jadwal ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kesiapan instansi terkait.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menepis isu bahwa pengangkatan CASN 2024 mengalami penundaan.
Menurutnya, perubahan jadwal tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap proses seleksi CASN yang sedang berlangsung.
Baca juga: Menpan-RB: Kalau Instansi Siap, CPNS 2024 Bisa Diangkat April
"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat," ujar Rini, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2025).
Rini juga menyebut bahwa ada sejumlah daerah yang mengusulkan penyesuaian jadwal seleksi CASN, sehingga pemerintah perlu menyesuaikan pengadaan CPNS dan PPPK agar berjalan lebih optimal.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agustinus Rangga Respati | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)