Dedi Mulyadi Sebut Pengangkatan CPNS Jabar 2026 Ditunda

Kamis, 25 September 2025 | 11:06 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (20/8/2025). (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ditemui di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (20/8/2025).

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru pada tahun 2026.

Keputusan ini diambil sebagai dampak dari pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 2,458 triliun.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, pengurangan belanja pegawai menjadi salah satu opsi efisiensi untuk menutupi defisit anggaran.

Baca juga: 4 Warga Jadi Tersangka Sengketa Lahan Desa Sukawangi Bogor, Dedi Mulyadi Janji Bantu

Berdasarkan perhitungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, pos belanja pegawai akan dikurangi sebesar Rp 768 miliar dari total Rp 9,9 triliun.

Dedi menilai, penundaan pengangkatan CPNS diperlukan, mengingat pegawai negeri sipil (PNS) yang ada saat ini berpotensi menganggur akibat pengurangan anggaran.

"Kenapa bakal nganggur? Karena pekerjaannya enggak ada. Jadi nanti banyak PNS, ASN yang tidak ada pekerjaan kalau saya tidak membuat kegiatan pembangunan. Jadi enggak ada artinya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/9/2025).

Rincian pemangkasan anggaran menunjukkan bahwa dana bagi hasil pajak pusat yang semula Rp 2,2 triliun turun menjadi Rp 843 miliar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Naikkan 2 Kali Lipat Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan, Sekda: Naik Ekstrem

DAU dan DAK

Sementara dana alokasi umum (DAU) yang awalnya diproyeksikan sebesar Rp 4 triliun kini terkoreksi menjadi Rp 3,3 triliun.

Selain itu, pemerintah pusat juga menghapus dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp 276 miliar, yang sebelumnya digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan ruang kelas.

"Dana untuk bangun jalan, irigasi, bangun puskesmas tahun 2026 tidak ada, tidak ada harapan," ucap Dedi.

Pengurangan serupa juga terjadi pada DAK nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang mengalami penurunan dari Rp 4,8 triliun menjadi Rp 4,7 triliun.

Pemangkasan ini menyebabkan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar 2026 turun dari Rp 31,1 triliun menjadi Rp 28,6 triliun.

Meskipun demikian, Dedi menegaskan, pemangkasan anggaran tidak boleh berdampak pada belanja publik.

"Saya sebagai gubernur, pembangunan infrastruktur, pembangunan sarana prasarana pendidikan, pembangunan sarana layanan kesehatan tidak boleh berkurang. Pembangunan irigasi, tidak boleh berkurang," tuturnya.

Selain itu, efisiensi juga dilakukan pada belanja hibah, yang dari Rp 3,03 triliun ditekan menjadi Rp 2,3 triliun.

Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) akan dialihkan menjadi beasiswa langsung kepada siswa.

Belanja barang dan jasa juga akan mengalami penghematan, dari Rp 7,6 triliun menjadi Rp 5 triliun, dengan pengurangan biaya listrik, air, internet, dan jamuan makan.

Dedi memastikan bahwa anggaran untuk jamuan makan di lingkungan biro umum dan administrasi pimpinan Setda Jabar yang sebesar Rp 5 miliar akan dipangkas.

"Kegiatan resmi cukup menyediakan minuman, sementara makanan bisa dimasak langsung dengan jasa tukang masak. Enggak ada katering," katanya.

Dedi menekankan bahwa strategi efisiensi ini bertujuan untuk menjaga keberpihakan Pemprov Jabar terhadap pelayanan dasar masyarakat.

"Jalan kudu halus, jembatan kudu halus, sekolah harus bagus, lampu-lampu PJU harus bagus, kita tetap prima. Jangan pernah menyerah," pungkasnya.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.