Perwakilan korban kasus CPNS bodong yang menyeret nama selebritas Nia Daniaty usai menjalani sidang teguran eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).“Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan masih jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Odie.
Baca juga: Ungkap Sosok Titiek Puspa, Nia Daniaty: Guru yang Penyayang Sama Siapa Pun
Kasus ini bermula dari perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania pada 2021. Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini telah bebas.
Meski proses pidana selesai, putusan perdata mewajibkan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar untuk membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar kepada para korban.
Karena para termohon tidak hadir dalam sidang teguran pertama, Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.
Baca juga: Dibongkar Farhat Abbas Sudah Punya Pacar di Amerika, Nia Daniaty: Dia Enggak Bisa Pegang Rahasia
Pihak korban menegaskan, apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk disita.
Aset yang menjadi sasaran antara lain tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta permohonan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.