Penyanyi Nia Daniaty dan putrinya Olivia NathaniaJAKARTA, KOMPAS.com - Perjalanan panjang kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan oleh putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kini memasuki babak baru.
Setelah hampir 4,5 tahun berproses, pihak pengadilan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi pada Rabu (18/2/2026) agar terlapor dapat menyelesaikan perkara ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar terhadap 179 korban.
Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus tersebut dari awal hingga perkembangan terkini:
Kasus ini mencuat pada 23 September 2021 ketika Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kala itu, Olivia diduga menjanjikan 225 orang untuk menjadi PNS dengan menyetor uang mulai dari Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu pelapor utama adalah Agustin, yang merupakan mantan guru sekolah Olivia.
Total kerugian korban pada saat laporan awal ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi kemudian menetapkan Olivia sebagai tersangka dan resmi menahannya pada 11 November 2021.
Pada 28 Maret 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Hakim menyatakan Olivia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Setelah menjalani masa tahanan, Olivia diketahui telah menghirup udara bebas sejak April 2024 lalu.
Meskipun hukuman pidana telah selesai, perjuangan korban berlanjut di jalur perdata.
Sebanyak 179 korban melayangkan gugatan terhadap Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty.
Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty
Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan tersebut pada 13 Desember 2023 dan mewajibkan ketiga termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng.
Nia Daniaty ikut terseret dalam kewajiban pembayaran ini karena dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah uang hasil penipuan diduga mengalir untuk membiayai berbagai acara pribadi sang penyanyi.
Di balik proses hukum yang berlarut-larut, pihak korban mengungkap penderitaan mendalam.
Perwakilan korban, Agustin, membeberkan fakta memilukan bahwa selama kurang-lebih 4,5 tahun menanti ganti rugi, tercatat sembilan orang dari pihak korban telah meninggal dunia.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, juga mengungkapkan bahwa pihak Nia Daniaty sempat menawarkan uang damai sebesar Rp 500 juta dua tahun lalu.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah karena dinilai sangat jauh dari total kerugian 179 orang.
"Uang 500 juta mau dibaginya bagaimana? Korbannya kan 179 orang dengan total 8,1 miliar. Padahal gaya hidup mereka masih mewah di media sosial," ujar Odie.
Teranyar, pada Rabu (18/2/2026), PN Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning atau teguran eksekusi pertama.
Namun, pihak Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar terpantau tidak hadir dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan Odie Hudiyanto, pihak pengadilan akan melayangkan satu kali lagi surat panggilan pada 4 Maret 2026 mendatang.
Jika pada panggilan kedua tersebut para termohon kembali absen, pengadilan disebut akan segera memproses sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang telah didata pihak korban.
Aset yang menjadi sasaran penyitaan meliputi tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening bank para termohon.
Selain itu, pihak korban juga telah bersurat untuk meminta pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang saat ini bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan guna melunasi hak-hak para korban.