Wali Kota Bandung, Muhammad FarhanBANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( UU HKPD).
Bahkan, Farhan mengatakan bahwa Pemkot Bandung mempertimbangkan adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kami juga akan tetap mempertahankan belanja tetap di bawah 30 persen untuk pegawai, walaupun saya tetap harus melihat kemungkinan untuk menambah TPP kepada para ASN di Kota Bandung untuk tahun anggaran 2027–2028," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Kreatif Cegah Ancaman PHK PPPK
Selain itu, Farhan memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk paruh waktu di Pemkot Bandung.
Menurut Farhan, untuk saat ini belanja pegawai termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Bandung masih berada di angka 29 persen dan angka tersebut akan terus dipertahankan.
"Gini, yang pasti kita tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu, tetap kita akan pertahankan," kata dia.
Kemudian, untuk mempertahankan belanja pegawai di bawah 30 persen, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak akan menambah PPPK, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pihaknya akan mengandalkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Yang pasti akan ada rekrutmen CPNS, itu khusus PNS. Kalau untuk PPPK-nya tergantung nanti format CPNS yang diberikan oleh pemerintah pusat seperti apa. Kalau ternyata ada yang tidak terpenuhi sesuai dengan kebutuhan kita, maka kita akan mencari melalui PPPK," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, sampai tahun 2026 ini total belanja pegawai di lingkungan Pemkot Bandung sudah berada di angka 29,65 persen.
"Itu ( belanja pegawai 30 persen) berlakunya di 2027. Nah, itu termasuk PPPK penuh waktu, sudah masuk di dalamnya. Kalau PPPK paruh waktu disimpannya di belanja barang jasa, tidak di belanja pegawai," ujar Agus.
Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), persentase belanja pegawai terhadap belanja daerah memang 29,65 persen, sedangkan jika dihitung manual bisa sampai 31 persen.