Dugaan Keterlibatan ASN Aktif dan Pecatan dalam Skandal SK Palsu di Gresik, Korban Capai 14 Orang

Jumat, 10 April 2026 | 15:56 WIB
Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur. (Hamzah) Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.
Editor Rachmawati

GRESIK, KOMPAS.com – Kasus penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) palsu yang menggegerkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik pekan ini mulai mengungkap fakta-fakta baru.

Salah satu kejanggalan SK ASN palsu Gresik yang paling mencolok adalah adanya korban yang sempat mengikuti apel pagi selayaknya pegawai resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban yang diduga berjumlah belasan orang ini bahkan mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mengenakan seragam khaki pada Senin (6/4/2026). Namun, setelah diverifikasi, SK yang mereka pegang dipastikan bodong.

Baca juga: Deretan Kejanggalan SK ASN Palsu di Gresik, dari Dokumen Kedaluwarsa hingga Tanda Tangan Tak Identik

Dalang Diduga ASN Aktif dan Eks Pegawai

Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, membenarkan adanya dugaan keterlibatan "orang dalam" sebagai dalang di balik pemalsuan dokumen negara tersebut. Pelaku diduga terdiri dari dua orang dengan latar belakang yang berbeda.

"Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga satu eks ASN," ujar Washil saat ditemui awak media di Sidayu, Gresik, Jumat (10/4/2026).

Washil menambahkan bahwa keterlibatan mantan pegawai tersebut merupakan pengulangan kasus, karena yang bersangkutan pernah melakukan tindakan serupa beberapa tahun silam.

Modus Operandi dan Tarif Puluhan Juta

Dalam menjalankan modus penipuan SK ASN ini, para terduga pelaku mematok tarif yang cukup fantastis bagi masyarakat yang ingin menjadi abdi negara tanpa jalur resmi. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), nilai transaksi per orang mencapai puluhan juta rupiah.

"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp 50 juta sampai Rp 75 juta," ungkap Washil.

Selain kerugian materiil, jumlah korban juga dilaporkan terus bertambah. Jika sebelumnya dikabarkan hanya 9 orang, data terbaru mencatat sedikitnya 14 orang telah terjebak dalam pusaran investasi bodong ASN ini.

Baca juga: Heboh Penipuan SK ASN Palsu di Gresik, Korban Pakai Seragam Khaki dan Sempat Ikut Apel Pagi

Pemalsuan Tanda Tangan Kepala BKPSDM

Kejanggalan lain yang sangat fatal adalah ditemukannya pemalsuan tanda tangan Kepala BKPSDM Gresik pada lembar SK tersebut. Saat ini, pihak Inspektorat bersama BKPSDM tengah melakukan pemeriksaan mendalam.

Atas pelanggaran ini, Washil menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pegawai aktif yang terbukti terlibat.

"Termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar dipecat (ASN yang terlibat)," tegasnya.

Polisi Buka Posko Laporan

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan, baik secara materiil maupun non-materiil, untuk segera melapor ke Mapolres Gresik.

"Sampai saat ini belum kami terima laporan polisi, namun pengaduan ada di BKPSDM. Nantinya koordinasi dengan kami, Polres Gresik. Selanjutnya apabila ada masyarakat yang dirugikan bisa langsung datang membuat laporan polisi," tutur Ramadhan, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Kronologi 9 Warga Gresik Tertipu Rekrutmen ASN, Kerugian Rp 150 Juta per Orang

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro, menyatakan pihaknya telah memulai proses klarifikasi terhadap para korban. "Hari ini sudah ada korban yang menjalani klarifikasi, hanya perwakilan satu orang saja," tutup Agung.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Kasus SK ASN Palsu di Gresik, Ternyata ASN Aktif dan Pecatan ASN Ikut Terlibat

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.