Ilustrasi ASN.DENPASAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan sebanyak 326 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026.
Seluruh formasi yang diajukan tersebut difokuskan untuk kebutuhan tenaga pendidik atau guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari Pemerintah Pusat terkait usulan tersebut, termasuk terkait persyaratan rekrutmen.
“Formasi sudah kita ajukan. Hanya guru saja tahun ini,” katanya, Kamis (30/4/2026), dilansir dari TribunBali.
Baca juga: Kemenag Kalteng Usulkan 375 Formasi CPNS 2026, Ada Posisi Guru hingga Penghulu
Jumlah formasi CPNS Denpasar yang diajukan tersebut mengacu pada kebutuhan riil tenaga pendidik saat ini mencapai 326 orang. Kekurangan guru tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan dan mata pelajaran.
Formasi terbesar berasal dari Guru Bahasa Bali sebanyak 91 orang, disusul Guru Agama Hindu 89 orang, serta Guru Kelas Sekolah Dasar (SD) sebanyak 41 orang.
Selain itu, kebutuhan juga mencakup Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes) sebanyak 27 orang, Guru Agama Islam 15 orang, serta Guru Matematika 11 orang.
Untuk kebutuhan mata pelajaran lainnya, meliputi Guru Bahasa Indonesia 10 orang, Bahasa Inggris 6 orang, Bimbingan Konseling 6 orang, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 8 orang.
Baca juga: BKN Usul Sekolah Tinggi Pertanahan Jadi Sekolah Kedinasan, Lulus Jadi CPNS
Sementara itu, kebutuhan guru untuk mata pelajaran IPA tercatat 2 orang, IPS 7 orang, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 7 orang, serta Guru Kelas TK sebanyak 2 orang.
Adapun kebutuhan Guru Agama Katolik sebanyak 1 orang dan Kristen 3 orang, sedangkan untuk Guru Agama Buddha tidak terdapat kebutuhan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menambahkan, salah satu pemicu tingginya kebutuhan guru adalah banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.
Namun, kekosongan tersebut tidak bisa langsung diisi karena proses rekrutmen harus melalui mekanisme dari pemerintah pusat.
“Setiap ada guru pensiun, formasinya tidak bisa otomatis terisi. Kami harus mengusulkan dan menunggu persetujuan pusat,” jelasnya.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2026: Antara Beban Fiskal dan Kualitas Birokrasi
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian terkait pelaksanaan rekrutmen guru, baik melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk perekrutan guru sekarang sepenuhnya kewenangan pusat, baik melalui skema PNS maupun PPPK. Daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer,” pungkasnya.