Cek Fakta Sepekan: Hoaks Guru Honorer Dilarang Mengajar | Phishing CPNS 2026

Senin, 25 Mei 2026 | 14:32 WIB
Ilustrasi cek fakta (Pixabay) Ilustrasi cek fakta

KOMPAS.com - Sepekan ke belakang bermunculan informasi keliru seputar politik, kesehatan, bencana, hingga modus phishing.

Rangkuman penelusuran fakta membantu memetakan mana informasi hoaks dan bukan. Simak rangkuman minggu ini.

Tidak ada larangan mengajar bagi guru honorer

Guru non-ASN atau honorer dikabarkan tidak lagi diberi izin mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.

Aturan itu disebut berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Setelah diperiksa Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Namun, bukan berarti setelah 31 Desember para guru non-ASN tidak lagi bekerja di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada larangan mengajar bagi guru non-ASN.

Aturan tersebut justru mengatur kejelasan status guru non-ASN. Tidak ada kalimat yang menyebut pemberhentian guru honorer.

Foto AI bencana longsor

Di media sosial beredar unggahan menampilkan foto bencana tanah longsor pada Mei 2026.

Dalam foto, tampak polisi dan tim SAR di lokasi.

Namun, ada kejanggalan khas artificial intelligence (AI) yang ditemukan dalam foto.

Misalnya, posisi korban yang hendak dievakuasi hingga orang-orang yang menarik tali tambang.

Menurut hasil pemeriksaan Hive Moderation dan BitMind, foto tersebut memiliki probabilitas tinggi dibuat menggunakan AI.

Simak penelusuran fakta selengkapnya di sini.

Video kapten kapal MV Hondius diartikan keliru

Video kapten kapal MV Hondius, Jan Dobrogowski mengumumkan adanya satu penumpang yang meninggal dunia akibat sakit dimaknai keliru.

Ia mengutip pernyataan dokter dalam kapal yang menyatakan bahwa kematian tersebut bukanlah penyakit menular.

Pernyataan itu lantas dijadikan pembenaran bahwa hantavirus hanyalah kebohongan dan video tersebut merupakan rekaman rahasia.

Faktanya, rekaman itu bukan rahasia dan telah diwartakan sejumlah media.

Saat mengumumkan kematian pertama di kapal Hondius, kapten, dokter, dan kru kapal lainnya belum mengetahui bahwa penyebabnya adalah hantavirus atau virus lainnya.

Sebagaimana ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, kasus hantavirus baru terkonfirmasi setelah tes darah dan hasil uji laboratorium dikeluarkan.

Pernyataan kapten kapal dibuat agar penumpang tidak panik. Operator kapal juga menyatakan langkah tersebut merupakan prosedur yang tepat.

Tidak benar Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wapres

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diklaim telah dinyatakan tidak sah menjadi wapres.

Ia divonis bersalah setelah terjerat sebuah kasus besar. Jabatannya dicabut dan dikenai denda Rp 125 triliun.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran tidak sah menjadi wapres.

Pernah ada gugatan mengenai riwayat pendidikan Gibran, terutama terkait syarat pencalonan wapres.

Namun, gugatan itu tidak dilanjutkan dan tidak ada vonis apa pun yang dikeluarkan.

Phishing CPNS 2026

Tersiar informasi pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.

Informasi itu disebarkan pengguna media sosial disertai sebuah tautan.

Setelah diperiksa Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan itu merupakan modus pencurian data pribadi atau phishing.

Kepala (Badan Kepegawaian Negara) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pemerintah belum membuka atau mengadakan seleksi CPNS 2026.

Tautan yang beredar dipastikan bukan bersumber dari BKN.

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.