Cek Fakta Sepekan: Hoaks Guru Honorer Dilarang Mengajar | Phishing CPNS 2026

Senin, 25 Mei 2026 | 14:32 WIB
Ilustrasi cek fakta (Pixabay) Ilustrasi cek fakta

KOMPAS.com - Sepekan ke belakang bermunculan informasi keliru seputar politik, kesehatan, bencana, hingga modus phishing.

Rangkuman penelusuran fakta membantu memetakan mana informasi hoaks dan bukan. Simak rangkuman minggu ini.

Tidak ada larangan mengajar bagi guru honorer

Guru non-ASN atau honorer dikabarkan tidak lagi diberi izin mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.

Aturan itu disebut berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Setelah diperiksa Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Namun, bukan berarti setelah 31 Desember para guru non-ASN tidak lagi bekerja di sekolah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada larangan mengajar bagi guru non-ASN.

Aturan tersebut justru mengatur kejelasan status guru non-ASN. Tidak ada kalimat yang menyebut pemberhentian guru honorer.

Foto AI bencana longsor

Di media sosial beredar unggahan menampilkan foto bencana tanah longsor pada Mei 2026.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.