Ilustrasi cek faktaKOMPAS.com - Sepekan ke belakang bermunculan informasi keliru seputar politik, kesehatan, bencana, hingga modus phishing.
Rangkuman penelusuran fakta membantu memetakan mana informasi hoaks dan bukan. Simak rangkuman minggu ini.
Guru non-ASN atau honorer dikabarkan tidak lagi diberi izin mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Aturan itu disebut berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Setelah diperiksa Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu hoaks.
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memuat aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Namun, bukan berarti setelah 31 Desember para guru non-ASN tidak lagi bekerja di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan, tidak ada larangan mengajar bagi guru non-ASN.
Aturan tersebut justru mengatur kejelasan status guru non-ASN. Tidak ada kalimat yang menyebut pemberhentian guru honorer.
Di media sosial beredar unggahan menampilkan foto bencana tanah longsor pada Mei 2026.