Pemda DIY Tak Buka Pendaftaran CPNS meski Kekurangan 7.000 Formasi, Ada Apa?

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:02 WIB
Ilustrasi PNS. (SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI) Ilustrasi PNS.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. 

Keputusan tersebut diambil karena pemerintah daerah sedang melakukan evaluasi terkait belanja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, mengatakan kebijakan itu berkaitan dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU Nomor 1 Tahun 2022 membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran.

Baca juga: Oknum ASN di Karanganyar Tipu Warga: Bayar Rp 60 Juta, Dijanjikan Jadi Pegawai BUMD

Kebutuhan ASN Pemda DIY Masih Tinggi

Meski demikian, kebutuhan aparatur di lingkungan Pemda DIY sebenarnya masih cukup tinggi. 

Saat ini, jumlah ASN yang tersedia masih jauh dari kebutuhan ideal yang telah dihitung pemerintah daerah.

Menurut Hary, formasi ideal ASN di DIY mencapai sekitar 19.000 orang. Namun, jumlah pegawai yang ada saat ini baru sekitar 12.000 orang sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 7.000 formasi.

"Berdasarkan informasi keseluruhan, formasi ideal kita adalah 19.000 orang. Jika melihat jumlah yang pensiun dari tahun 2023 sampai 2024 hingga saat ini, biasanya terjadi kekurangan sekitar 7.000 orang," jelas Hary dilansir dari TribunJogja, Senin (15/6/2026).

"Namun, yang terisi atau terdaya dalam enam bulan terakhir ini baru sebanyak 237 orang. Jadi, totalnya ada sekitar 7.000 formasi yang memang belum terisi," tambahnya.

Baca juga: Farhan Ancam Sanksi Berat ASN yang Terlibat Judi Online di Momentum Piala Dunia 2026

Pemda DIY Fokus ke Sektor Pendidikan

Meski, kebutuhan pegawai masih besar, Pemda DIY belum bisa melakukan penambahan ASN secara luas. Pada tahun ini, pengadaan pegawai hanya difokuskan untuk sektor pendidikan.

Hary menjelaskan, kebutuhan tenaga pendidik tetap menjadi prioritas sehingga pemerintah daerah menyiapkan formasi khusus dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk tahun ini rencananya sekitar 330 formasi, tetapi khusus untuk tenaga pendidikan saja. Statusnya pun PPPK, karena kami sedang mengevaluasi belanja pegawai," jelas Hary.

"Mengingat perintah terkait belanja pegawai untuk tahun depan adalah maksimal 30 persen, maka kebijakan itu harus kami perhatikan dengan seksama. Jangan sampai kita menambah pegawai tetapi belanja pegawai justru melampaui 30 persen," sambungnya.

Baca juga: ASN Jambi Minta Maaf Usai Disebut Pamer Gaji ke-13, Bikin Video untuk Menghibur

Ia menyebutkan, kemungkinan pembukaan formasi CPNS baru dapat dipertimbangkan kembali apabila pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai.

Selama aturan tersebut masih berlaku, Pemda DIY memilih menahan penambahan pegawai dalam jumlah besar demi menghindari pelanggaran regulasi.

"Kami belum bisa menambah kuota pegawai secara signifikan karena belanja pegawai sekarang sudah berada di angka 30 persen," kata Hary.

"Jika kita menambah lagi, belanja pegawai akan melebihi 30 persen, yang mana itu melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang terkait Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Jadi, kita harus saling evaluasi dan menunggu bagaimana kebijakan dari pemerintah pusat ke depannya," imbuhnya.

Baca juga: Video Gaji ke-13 Viral, Wali Kota Jambi Ingatkan ASN Jaga Etika dan Bijak Bermedia Sosial

Pemda DIY Jamin Pelayanan Masyarakat

Di tengah keterbatasan jumlah personel, Pemda DIY mengklaim pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Pemerintah daerah mengandalkan pemanfaatan teknologi untuk menjaga kualitas layanan.

Hary menuturkan, transformasi digital menjadi strategi utama untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan publik.

"Inovasi kami adalah dengan mengoptimalkan pelayanan publik menggunakan teknologi informasi (IT). Jadi, meskipun jumlah sumber daya manusia kurang, kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan bantuan teknologi," ucap Hary.

"Penurunan kualitas pelayanan publik tidak terlalu signifikan. Kami membuktikan bahwa dengan penggunaan IT di berbagai segmen, kualitas pelayanan publik tetap terjaga meskipun jumlah pegawai terbatas," lanjutnya.

Sementara itu, terkait isu yang beredar di DPRD DIY mengenai dugaan penolakan usulan PPPK Guru oleh pemerintah pusat, Hary mengaku belum menerima informasi resmi mengenai kabar tersebut.

"Belum. Belum ada informasi terkait hal itu. Saya masih menunggu kepastiannya," kata Hary.

Baca juga: Oknum ASN Ogan Ilir Viral Usai Maki Kurir Paket Miskin, Banggakan Status PNS

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.