Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.GRESIK, KOMPAS.com – Kasus penipuan bermodus pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Otak utama di balik sindikat ini adalah sosok Antoni (46), seorang mantan pegawai negeri sipil yang kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Sepak terjang Antoni dalam memalsukan Surat Keputusan (SK) ASN tergolong nekat. Usai draf penipuannya viral dan menjadi perbincangan publik, warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik ini sempat memboyong anak dan istrinya melarikan diri ke luar pulau.
Namun, pelariannya berakhir saat tim kepolisian berhasil meringkusnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Minggu (26/4/2026).
"Tertangkap di rumah kontrakan, yang bersangkutan tinggal sama anak dan istrinya. Salah satu korban (sempat) meminta uang kembali, akhirnya yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Tengah ke Seruyan," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu di Gresik, Oknum Pegawai Dinas PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Baru
Berdasarkan penyelidikan polisi, rekam jejak Antoni ternyata akrab dengan masalah hukum dan kedisiplinan. Sebelum menjadi tersangka penipuan, ia merupakan ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Namun, ia diberhentikan secara tidak hormat karena kerap membolos kerja akibat terlilit masalah utang di masa lalu.
Statusnya sebagai mantan "orang dalam" Pemkab Gresik inilah yang kemudian ia gunakan untuk memperdaya para korban. Banyak warga percaya kepada Antoni karena ia dianggap memiliki jaringan luas di pemerintahan.
Menurut AKBP Ramadhan Nasution, motif utama Antoni melakukan penipuan massal ini dipicu oleh desakan ekonomi karena tidak lagi memiliki penghasilan tetap, ditambah dengan kegemarannya bermain judi online (judol).
"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ungkap Ramadhan.
Dari total keuntungan hasil penipuan yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar, polisi menemukan fakta bahwa seluruh uang tersebut dinikmati sendiri oleh Antoni untuk menutup utang masa lalu serta memuaskan kecanduan judi slot.
Baca juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik Terbongkar, Bupati: Mencoreng Raihan Prestasi Birokrasi
Dalam melancarkan aksi culasnya, Antoni bergerak sangat rapi menggunakan bantuan teknologi. Modus utama pelaku adalah meyakinkan korban dengan cara membuat percakapan fiktif yang seolah-olah melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik.
Antoni memanfaatkan dua unit handphone miliknya. Satu ponsel bertindak sebagai nomor pribadinya, sedangkan ponsel lainnya disetting seolah-olah merupakan nomor pejabat atau pihak BKPSDM Gresik.