Sepak Terjang Antoni, Dipecat Tidak Hormat dari ASN hingga Jadi Otak Sindikat Penipuan SK ASN di Gresik

Kamis, 9 Juli 2026 | 10:03 WIB
Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur. (Hamzah) Kantor Pemkab Gresik, Jawa Timur.
Editor Rachmawati

"Menggunakan dua HP, seolah-olah satu HP-nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik. Seolah-olah ada balasan Whatsapp 'silakan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah', dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Ramadhan secara detail.

Setelah korban terjerat, Antoni menggunakan laptop pribadinya untuk mengetik dan mencetak sendiri dokumen SK ASN palsu, lengkap dengan memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Polisi memastikan tidak ada bantuan dari pihak internal BKPSDM dalam pembuatan dokumen tersebut.

"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri," imbuh Kapolres.

Baca juga: Bupati Gresik Prihatin Atas Kasus SK ASN Palsu, Harap Tak Terulang Kembali

Total Korban, Tarif Pelicin, dan Tersangka Baru

Sejauh ini, polisi mencatat ada 14 orang korban yang berhasil ditipu oleh Antoni. Tarif atau uang pelicin yang diminta dari setiap korban bervariasi, mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta dengan janji kelulusan instan sebagai PNS atau PPPK tanpa tes.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Senin (4/4/2026), ketika seorang wanita muda dengan seragam dinas lengkap datang ke Kantor Pemkab Gresik. Ia bermaksud mulai bertugas di hari pertama.

Namun, saat berkasnya diperiksa oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Gresik, Imam Basuki, ditemukan kejanggalan tanda tangan sehingga dokumen tersebut dinyatakan palsu.

Merembet dari laporan tersebut, Pemkab Gresik di bawah kepemimpinan Bupati Fandi Akhmad Yani langsung melaporkan pemalsuan ini secara resmi ke Polres Gresik.

Dalam perkembangan terbaru per Rabu (8/7/2026), Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, mengumumkan adanya tersangka baru berinisial AG (Agus Priyono).

Baca juga: Pelaku SK ASN Palsu Gresik Raup Rp 1,5 Miliar, Dipakai Bayar Utang dan Judi

Agus Priyono merupakan pegawai aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik yang berperan menjembatani korban, menyebarkan info bohong, mendampingi pertemuan, hingga meyakinkan korban agar percaya pada Antoni.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Resmi

Saat ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, dua unit handphone, serta kartu ATM dan kartu kredit atas nama istri tersangka (RAR) yang diduga menjadi rekening penampung aliran dana. Polisi juga masih mendalami potensi keterlibatan istri Antoni.

  • Atas perbuatan pidananya, Antoni dijerat pasal berlapis, yaitu:
  • Pasal 392 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
  • Pasal 492 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro, menegaskan bahwa lembaganya bersih dan tidak tahu-menahu atas tindakan kriminal yang mencatut nama instansinya.

Agung mengimbau agar masyarakat tidak lagi tergiur jalur belakang berbayar dan selalu memantau informasi rekrutmen ASN resmi melalui website SSCASN milik BKN yang diperbarui secara real-time.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Polisi Sebut Pelaku Pemalsuan SK ASN di Gresik Habiskan Uang untuk Bayar Utang dan Judi

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.