Alasan Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Ini Kata Menpan-RB dan Istana

Sabtu, 8 Maret 2025 | 11:02 WIB
Pengangkatan CPNS 2024 ditunda. (Dok. Prokopim Pemkot Batu) Pengangkatan CPNS 2024 ditunda.

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

Dilansir dari Kompas.com (08/03/2025), berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.

Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.

Sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.

"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Lantas mengapa pengangkatan CPNS 2024 ditunda, bahkan sebagai pelamar telah resign dari pekerjaan sebelumnya?

Baca juga: Menyoal Penundaan Pengangkatan CPNS 2024...

Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Bukan Efisiensi Anggaran

Meski ada penundaan, Rini menegaskan bahwa seluruh pelamar yang lulus seleksi tetap akan diangkat menjadi pegawai ASN. "Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membantah anggapan bahwa penundaan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal ini telah dijelaskan sebelumnya oleh Menpan-RB. "Tidak benar. Menpan-RB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu (efisiensi anggaran)," ujar Hasan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 untuk Penyeragaman 

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penundaan adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.