KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) hasil seleksi tahun 2024 direspons dengan protes puluhan ribu warga melalui petisi online.
Dalam keputusan tersebut, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025. Adapun PPPK dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan calon ASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (05/03).
Baca juga: Penundaan Pengangkatan CASN Direspons Guru Aceh: Menyakitkan Hati...
Rini mengatakan semua pelamar yang lulus calon ASN akan tetap diangkat, baik CPNS maupun PPPK.
"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujar Rini.
Keputusan pemerintah tersebut memicu protes sebagian masyarakat.
Puluhan ribu warga meneken petisi online melalui change.org guna mendorong percepatan proses pengangkatan calon pegawai negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Petisi berjudul "Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024" itu telah ditandatangani 59.402 pengguna pada Sabtu (08/03) pukul 10.34 WIB.
Petisi tersebut ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait.