"Kemudian jangan percaya sama orang yang bisa membantu meluluskan peserta dengan minta imbalan dengan jumlah tertentu," tutur dia.
Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa
Perjokian yang berhasil diungkap BKN tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2020), di mana EW dan VS tiba di Kantor Regional VI BKN Medan Sunggal dengan pakaian hitam putih layaknya peserta ujian pada umumnya.
Paryono mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan, panitia menemukan gelagat mencurigakan di antaranya kehadiran EW saat injury time dan langsung menuju ruang ujian tanpa terlebih dahulu melakukan registrasi pin.
"Akhirnya pihak BKN Medan meminta kerja sama pihak Kepolisian Medan Sunggal untuk mengusut kecurigaan tersebut," ujar dia.
Baca juga: Simak, Berikut Aturan Baru Pemecatan PNS
Kedua oknum tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya. Tapi, setelah pemeriksaan lebih lanjut, EW dan VS mengakui tindakan kecurangan ini.
"VS adalah pelamar yang sesungguhnya, sedangkan EW bertindak sebagai joki dengan menggunakan kartu ujian dan KTP atas nama VS. Selama EW mengikuti ujian, VS menunggu di mobil yang diparkir di pelataran parkir Kanreg BKN Medan," jelas Paryono.
Setelah mendapatkan keterangan cukup jelas, akhirnya kedua oknum tersebut dibawa ke Polsek Medan Sunggal untuk diproses lebih lanjut.
Hasil ujian yang bersangkutan akan menjadi acuan penyusunan berita acara kejadian untuk selanjutnya dilaporkan kepada Panselnas Pengadaan Aparatur Negara Tahun 2019, sementara Kanreg VI BKN Medan akan memproses status PNS EW.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?