Jangan Percaya Iming-iming Jadi PNS, Ini Pesan BKN

Jumat, 26 Februari 2021 | 18:35 WIB
Peserta tes CPNS Pemkot Magelang tahun 2019 di halaman GOR Samapta Kota Magelang, Februari 2019 lalu. (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA) Peserta tes CPNS Pemkot Magelang tahun 2019 di halaman GOR Samapta Kota Magelang, Februari 2019 lalu.

KOMPAS.com - Seorang ibu di Grobogan, Jawa Tengah, haru menanggung beban utang ratusan juta rupiah setelah ditipu oleh tetangganya yang merupakan seorang perangkat desa di kampungnya.

Ia diminta memberikan sejumlah uang dengan iming-iming putrinya akan menjadi seorang pegawai negeri sipil ( PNS).

Diberitakan Kompas.com, Jumat (26/2/2021), kasus ini sudah terjadi sejak 2015, namun hingga kini tidak ada kejelasan yang diterima Kusmiyati. 

Uang hilang, anaknya pun tak menjadi PNS sebagaimana yang dijanjikan.

Alhasil, ia harus mencicil sebesar Rp 5,3 juta per bulan selama 5 tahun untuk melunasi utang tersebut kepada pihak bank.

Baca juga: Tangis Kusmiyati Tanggung Utang Bank Rp 200 Juta demi Anaknya Jadi PNS

Hal semacam ini tak hanya dialami Kusmiyati. Sebelumnya, beberapa kasus penipuan berkedok dijanjikan menjadi PNS sudah berulang kali terjadi.  

Badan Kepegawaian Negara ( BKN), menegaskan, untuk bisa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, hanya ada satu jalur, yakni jalur resmi melalui tes.

Jadi, tidak ada cara lain yang bisa membuat seseorang lolos menjadi abdi negara. Tidak dengan membayar mahar, tidak dengan menggunakan orang dalam, dan cara-cara lainnya yang tidak prosedural.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono.

"Tidak ada lagi titip-titipan atau membayar sejumlah uang," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Ia menegaskan, dalam proses rekruitmen CPNS tidak ada sama sekali biaya yang harus dibayarkan oleh peserta mulai dari tahap pendaftaran hingga dinyatakan diterima.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.