Mengenal Apa Itu Sekolah Kedinasan, Tahapan Pendaftaran, Jenjang Karier hingga soal Biaya

Selasa, 13 April 2021 | 06:49 WIB
Sekolah kedinasan Kementerian Keuangan, Politeknik Keuangan Negara STAN membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2021. (pknstan.ac.id) Sekolah kedinasan Kementerian Keuangan, Politeknik Keuangan Negara STAN membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2021.

Delapan instansi pembina sekolah kedinasan tersebut, yaitu:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Perhubungan
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Hukum dan HAM
  5. Badan Pusat Statistik (BPS)
  6. Badan Intelijen Negara (BIN)
  7. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Saat proses pendaftaran, calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja.

Baca juga: 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal hingga Tak Perlu Upload Ijazah

Lulusan sekolah kedinasan bekerja di mana?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengatakan, lulusan dari sekolah kedinasan nantinya akan langsung bekerja di instansi terkait.

Namun, ada pengecualian untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

"Beberapa tahun terakhir ini, lulusan STAN disebar ke beberapa instansi pusat," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan BMKG 2021: Dari Tahapan, Syarat, Kuota hingga Cara Daftarnya...

Apakah pendidikan di sekolah kedinasan gratis?

Paryono mengatakan, ketentuan mengenai biaya pendidikan berbeda-beda antar sekolah kedinasan.

"Ini mungkin masing-masing sekolah kedinasan beda. Bisa ditanyakan langsung ke instansi yang punya siswa SMA," kata Paryono.

1. STAN

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah mengatakan, mahasiswa PKN STAN tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik.

Inwan juga menjelaskan, mahasiswa PKN STAN tidak menerima gaji selama mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan itu.

"Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik (sesuai dengan peraturan yang berlaku), selama mengikuti pendidikan mahasiswa tidak mendapatkan gaji," kata Indwan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.