Mengenal Apa Itu Sekolah Kedinasan, Tahapan Pendaftaran, Jenjang Karier hingga soal Biaya

Selasa, 13 April 2021 | 06:49 WIB
Sekolah kedinasan Kementerian Keuangan, Politeknik Keuangan Negara STAN membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2021. (pknstan.ac.id) Sekolah kedinasan Kementerian Keuangan, Politeknik Keuangan Negara STAN membuka penerimaan mahasiswa baru tahun 2021.

5. STIS

Dikutip dari laman Politeknik Statistika (STIS) yang bernaung di bawah BPS, mereka hanya membebankan biaya seleksi sebesar Rp 300.000 kepada calon peserta didik.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD.

Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku).

Baca juga: Saat Masa Studi SMK Setara dengan Diploma Satu...

6. Poltekip dan Poltekim

Dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham, yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekim) dan Politeknik Imigrasi (Poltekip) tidak memungut biaya apa pun untuk proses seleksi.

Selama menempuh pendidikan, peserta didik juga tidak dipungut biaya apa pun karena semua biaya sudah ditanggung oleh Kemenkumham.

7. Sekolah Kedinasan Kemenhub

Sekolah Kedinasan Kemenhub terdiri dari beberapa Politeknik yang memiliki konsentrasi masing-masing di bidang Transportasi Darat, Transportasi Laut, dan Transportasi Udara.

Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non-Akademik.

Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah.

Biaya Non-Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.

Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non-Akademik untuk masing-masing Politeknik di bawah Kemenhub dapat dilihat pada tautan berikut ini: 

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Baca juga: Istri PNS, TNI/Polri Diperbolehkan Daftar Banpres Produktif, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.