5. Verifikasi
Instansi atau sekolah kedinasan melakukan verifikasi administrasi data pelamar.
Selanjutnya, instansi atau sekolah kedinasan mengumumkan hasil verifikasi administrasi.
6. Pembayaran dan ujian seleksi
Pelamar yang lulus administrasi melakukan pembayaran PNBP, mencetak kartu ujian, dan mengikuti tes CAT dan tes lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan.
7. Pengumuman hasil seleksi
Hasil kelulusan sekolah kedinasan akan diumumkan instansi atau sekolah kedinasan masing-masing.