Syarat Masuk Politeknik Siber dan Sandi Negara, Lulusan Jadi CPNS

Jumat, 23 April 2021 | 11:07 WIB
Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) . (Dok. Poltek SSN) Sekolah Kedinasan Politeknik Siber dan Sandi Negara di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/ atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.

7. Bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/ adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat.

9. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kelurahan dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN.

10. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari Poltek SSN dan/ atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/ lembaga lainnya.

11. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan instansi lain.

12. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi SKD BKN sesuai PP Nomor 63 Tahun 2016 sebesar Rp 50.000.

13. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift

14. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas selama 10 tahun.

Baca juga: Ramai Peminat, Ini Syarat Daftar Politeknik Imigrasi Kemenkumham

Persyaratan administrasi

1. Asli Surat Lamaran Kepada Direktur Politeknik Siber dan Sandi Negara ditulis tangan dengan tinta warna hitam, bermaterai Rp 10.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.