Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran.
Jangan lupa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Baca juga: 10 Poin Tanya Jawab Syarat Pendaftaran CPNS PPPK Non-guru 2021
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi.
Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.
Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.
Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi.