Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.
Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021
Seletah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya.
Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB.
Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.
Baca juga: Sudah Daftar CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK, Ini Alasannya...