Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021

Kamis, 15 Juli 2021 | 16:29 WIB
Penyetaraan ijazah luar negeri (kemdikbud.go.id) Penyetaraan ijazah luar negeri

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memerlukan data ijazah kelulusan.

Data ijazah kelulusan menjadi salah satu dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar CPNS.

Bagi pelamar CPNS dengan ijazah kelulusan luar negeri, harus melakukan penyetaraan ijazah Ditjen Dikti.

Alasannya, sebagian besar instansi mensyaratkan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.

Baca juga: Update CPNS 2021: Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id, 4 Instansi Masih Nol Pelamar!

Bagaimana proses penyetaraan ijazah luar negeri?

Melansir situs resmi, alur penyetaraan ijazah luar negeri sebagai berikut:

1. Memahami tata cara penyetaraan ijazah

2. Registrasi dengan membuat akun IjazahLN dan mengisi data pribadi pengusul

3. Melengkapi persyaratan, yakni pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.

4. Proses verifikasi dan penilaian yang akan dilakukan tim verifikator, dengan proses penetapan surat keputusan selama 2-7 hari kerja setelah disetujui tim penilai.

5. Pengambilan SK secara offline atau online

Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan mendatangi Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.