KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memerlukan data ijazah kelulusan.
Data ijazah kelulusan menjadi salah satu dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar CPNS.
Bagi pelamar CPNS dengan ijazah kelulusan luar negeri, harus melakukan penyetaraan ijazah Ditjen Dikti.
Alasannya, sebagian besar instansi mensyaratkan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
Baca juga: Update CPNS 2021: Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id, 4 Instansi Masih Nol Pelamar!
Melansir situs resmi, alur penyetaraan ijazah luar negeri sebagai berikut:
1. Memahami tata cara penyetaraan ijazah
2. Registrasi dengan membuat akun IjazahLN dan mengisi data pribadi pengusul
3. Melengkapi persyaratan, yakni pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
4. Proses verifikasi dan penilaian yang akan dilakukan tim verifikator, dengan proses penetapan surat keputusan selama 2-7 hari kerja setelah disetujui tim penilai.
5. Pengambilan SK secara offline atau online
Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan mendatangi Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.