Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021

Kamis, 15 Juli 2021 | 16:29 WIB
Penyetaraan ijazah luar negeri (kemdikbud.go.id) Penyetaraan ijazah luar negeri

Syarat khusus

Ini merupakan persyaratan yang wajib dilengkapi pemohon dari negara tertentu atau program pendidikan tertentu dalam bentuk pindaian dari dokumen asli, yaitu

  • Perguruan tinggi dan/atau program studi yang belum terdaftar pada sistem penyetaraan ijazah luar negeri wajib melampirkan bukti akreditasi atau bukti pengakuan terhadap perguruan tinggi dan/atau program studi tersebut dari pemerintah setempat atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan RI setempat
  • Visa studi bagi lulusan negara Malaysia
  • Program doktor wajib melampirkan pubilkasi di jurnal internasional
  • Disertasi bagi lulusan doktor, tesis bagi lulusan masker, dan laporan akhir atau final project report bagi program bachelor
  • Publikasi yang dimuat sekurang-kurangnya dalam proceedings bagi lulusan program masters by-research
  • Khusus lulusan dari Taiwan, lembar pengesahan tugas akhir wajib ditandatangani oleh pembimbing dan penguji
  • Bagi perguruan luar negeri yang tak mensyaratkan publikasi, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan tidak ada kewajiban publikasi
  • Dokumen China Academic Degree & Graduate Education Development Center (CDGDC) bagi lulusan program bachelor, master, dan doktor dari negara China
  • Progress report yang ditandatangani supervisor, berisi catatan saat menjalani bimbingan selama perkuliahan/penelitian
  • Dokumen CHSI (China Higher Education Academic Credential Verification) wajib dilampirkan bagi program diploma dari negara China.
  • Surat tugas belajar yang diterbitkan instansi berwenang bagi ASN
  • Lulusan gelar ganda (double degree) atau gelar bersama (joint degree) wajib melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dan transkrip akademik dari perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumn surat izi dari Direktorat Jenderal Kelembagaan
  • Bagi Peguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), pemohon melampirkan dokumen MoU dan surat pemberitahuan pelaksanaan program kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan
  • Resident premit atau dokumen sejenis untuk izin tinggal bagi pemohon studi dengan model full time study
  • Kronologis proses pembelajaran dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan dan surat keterangan full time student.

Informasi lengkap mengenai penyetaraan ijazah luar negeri dapat diakses di sini.

Sebagai informasi, layanan konversi IPK dapat dilakukan melalui laman ijazahln.ristekdikti.go.id.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.