Selain itu, penyetaraan SK dapat dikirim dengan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti:
- Mengirimkan berkas ke ULT Dikti, yang terdiri dari:
- Amplop yang telah ditulis alamat pengiriman
- Prangko untuk dikirim via Pos sesuai dengan alamat pengiriman
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Info SK siap diambil
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pengusul bermaterai 6000 (dapat diunduh di bit.ly/pernyataanIJLN)
- Foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Mengisi form pada link bit.ly/kirimIJLN dengan mengunggah bukti pengiriman berkas
- Apabila SK penyetaraan telah diterima, wajib mengisi konfirmasi pada tautan bit.ly/konfirmasiIJLN.
Syarat
Syarat wajib
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pengusul dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli, seperti:
- Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang
- Letter of Acceptance (LoA) atau bukti penerimaan mahasiswa yang diterbitkan oleh perguruan tinggi
- Ijazah asli dan berwarna, jika tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
- Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahannya oleh Perguruan Tinggi penerbit ijazah dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Transkrip akademik asli dan berwarna, jika tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
- Surat keputsan (SK) penyetaraan ijazah luar negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika ijazah jenjang pendidikan sebelumnya didapat dari pendidikan tinggi luar negeri
- Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.
- Katalog atau pedoman akademik sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan memuat informasi tentang kurikulum atau peraturan akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setempat (jika katalog atau pedoman tidak dalam Bahasa Inggris, pemohon wajib menerjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia)
Sementara itu, jika paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Surat keterangan dari perguruan tinggi menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi tersebut
- Surat keterangan dari Kantor Perawakilan RI setempat menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut
Untuk diketahui, berkas file denan latar belakang merah dengan ukuran tidak melebihi 3 MB.