Tangkapan layar ketentuan SKD CPNS 2021Nilai ambang batas atau passing grade CPNS adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lolos ke tahapan berikutnya. Jika pelamar CPNS nilainya di atas passing grade yang telah ditentukan, maka akan mengikuti tahapan tes selanjutnya, yakmi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:
Passing grade Formasi Umum
Formasi Disabilitas
Formasi Cumlaude
Formasi Diaspora
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
Formasi Dokter
Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api
Baca juga: Kementerian PANRB Pastikan Kelulusan Peserta CPNS Tak Berdasarkan Ranking Tertinggi