Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS

Kamis, 17 Maret 2022 | 18:05 WIB
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

KOMPAS.com - Salah satu syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun.

Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat).

Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Peringatan BKN!

"#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulis BKN.

Namun demikian, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana, dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS.

"Namun ada kalanya diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN.

Baca juga: Kementerian dan Lembaga yang Telah Menetapkan NIP CPNS 2021, Cek Daftarnya!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang hingga lebih dari satu tahun belum diangkat menjadi PNS?

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.