JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan pembekalan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) BKN selama 1 tahun. Selain itu, BKN juga akan memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada CPNS yang lolos seleksi.
" CPNS BKN T.A. 2021 sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini, wajib mengikuti pembekalan dan orientasi yang akan dilaksanakan selama kurang lebih 1 tahun di BKN Pusat sebelum dilakukan penempatan secara definitif di unit kerja sesuai penetapan kebutuhan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dalam surat pengumuman tersebut, dikutip Minggu (20/3/2022).
Namun sebelum mengikuti pembekalan dan orientasi tersebut, peserta wajib menjalani rapid test antigen yang akan dilaksanakan di Kantor BKN Pusat dimulai 29 Maret 2022. Pada 30-31 Maret, peserta CPNS akan mengikuti pengenalan tentang tugas dan fungsi BKN.
Baca juga: Cara Jadi Agen TIKI, Pahami Syarat dan Keuntungan Jadi Agen TIKI
Namun sebelum mengikuti pembekalan, ada syarat yang mesti dipenuhi oleh peserta CPNS. Berikut syaratmya:
a. Wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan rapid test antigen;
b. Wajib hadir di lokasi pengarahan paling lambat 15 menit sebelum pelaksanaan pengarahan;
c. Wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan/atau pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
d. Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam, sepatu pantofel hitam.
Baca juga: Luhut: Saat Pelaksanaan G20, Bali Sudah Bebas dari Sampah
Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, menggunakan jilbab warna hitam bagi CPNS yang berjilbab;
e. Wajib membawa alat tulis
f. Wajib membawa kelengkapan dokumen pemberkasan asli yang telah diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut: