Syarat Masuk Politeknik Siber dan Sandi Negara 2022, Lulus Jadi CPNS

Selasa, 5 April 2022 | 09:30 WIB
Pendaftaran Politeknik Siber dan Sandi Negara tahun 2022 (DOK. Instagram Politeknik Siber dan Sandi Negara) Pendaftaran Politeknik Siber dan Sandi Negara tahun 2022

 

KOMPAS.com - Politeknik Siber dan Sandi Negara tahun 2022 membuka penerimaan taruna baru dengan kuota 100 orang.

Dilansir dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/510/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS dari Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun 2022, pendaftaran mulai 9 April hingga 30 April 2022.

Untuk persyaratan umum, dikhususkan bagi pria, dengan usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 pada tanggal 31 Desember 2022.

Pendaftaran sendiri dilakukan online melalui portal SSCASN berikut persyaratan lengkapnya.

Baca juga: Syarat dan Alur Pendaftaran PKN STAN 2022 Kementerian Keuangan

Program studi

  • Rekayasa Keamanan Siber
  • Rekayasa Kriptografi
  • Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pria, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2022.

3. Siswa Kelas XII atau lulusan:

  • SMA Jurusan IPA
  • Madrasah Aliyah Jurusan IPA
  • SMK Teknik Elektronika (Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
  • SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi).

Baca juga: Syarat Masuk Politeknik Milik Badan Pusat Statistik, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).

5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.