Gaji lulusan STAN atau Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak).
Berikutnya tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya jauh lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan terbilang jauh di atas gaji pokok PNS.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?
Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS. Sekedar informasi, lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sementara apabila lulusan STAN ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, maka tukin yang diterima jauh lebih besar dengan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Perbedaan tujangan kinerja PNS di DJP cukup tinggi dibandingkan direktorat lainnya, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu.
Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes
Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375.
Sementara untuk lulusan DIV atau setara S1 dari STAN tentunya lebih tinggi lagi. Ambil contoh, lulusan DIV berada di kelas jabatan 7, sehingga berhak mendapatkan tunjangan kinerja paling kecil Rp 8.211.000 hingga paling besar Rp 12.316.500.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.