Berapa Passing Grade Tes CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

Senin, 11 September 2023 | 14:00 WIB
Jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023 (Kemenko Marves) Jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan nilai passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, beredar di sejumlah akun di media sosial. 

Salah satu unggahan yang menyebutkan informasi passing grade CPNS 2023 diunggah oleh akun @temancpns.id.

" Nilai ambang batas/ passing grade CPNS 2023," tulis akun tersebut pada 17 Agustus 2023 lalu.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Umum: TWK 65, TIU 80, TKP 166
  • Khusus Disabilitas: TIU 60 dan total SKD 286
  • Khusus Cumlaude: TIU 65, total SKD 311
  • Khusus diaspora: TIU 65, total SKD 311
  • Khusus putra/putri Papua: TIU 60, total SKD 286
  • Dokter: TIU 80, total SKD 311
  • ABK, rescuer, pengamat gunung api: TIU 70, total SKD 286
@temancpns.id Save dulu biar tidak lupa!! Passing Grade CPNS 2023 ???????? #passinggradecpns #cpns2023 #fyp ? suara asli - ????????????BASTABOY - BASTABOY

Lantas, apakah betul bahwa passing grade CPNS 2023 sudah diumumkan?

Penjelasan BKN

Ilustrasi PNS dan PPPK.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Ilustrasi PNS dan PPPK.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade  seleksi CPNS 2023 belum dirilis.

"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.

Tentang passing grade CPNS

Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021) passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Baca juga: Resmi, KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Apa Syaratnya?

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.