Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban kasus penipuan CPNS bodong terhadap Nia Daniaty dan anaknya di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).Baca juga: Gugatan Rp 8,1 M Dikabulkan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur
Desi melihat ada beberapa korban yang mengalami kesulitan ekonomi karena menjadi korban kasus penipuan CPNS bodong ini.
Desi mengatakan, para korban berharap Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly mengembalikan ganti rugi sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp 8,1 miliar.
“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.
Menurut Desi, ketiga tergugat bahkan tidak pernah meminta maaf langsung ke para korban.
Desi mengatakan, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.
Eksekusi itu dilakukan untuk menyita aset ketiga tergugat.
“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkrah, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutur Desi.
Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.
Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.