5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty

Kamis, 14 Desember 2023 | 09:47 WIB
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban kasus penipuan CPNS bodong terhadap Nia Daniaty dan anaknya di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). (Kompas.com/Cynthia Lova) Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh 179 korban kasus penipuan CPNS bodong terhadap Nia Daniaty dan anaknya di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Penulis Cynthia Lova
|
Editor Kistyarini

Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania ini kemudian masuk ke persidangan.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Digugat, 179 Korban CPNS Bodong Minta Uang Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Setelah Olivia Nathania dipenjara, 179 korban penipuan CPNS bodong juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Korban tak hanya menggugat Olivia, tetapi juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Halaman:
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku
Komentar
Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.