Baca juga: 4 Kementerian dan Badan Sepi Peminat di Rekrutmen CPNS, Mana Saja?
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
7. Tidak berstatus aktif sebagai CPNS atau PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih terikat kontrak dan tidak mendapat izin melamar CPNS dari PPK Instansi asal.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan Doktor (S3), Pascasarjana (S2), Spesialis/Sub Spesialis, Sarjana (S1), Diploma Empat (D-IV) dan Diploma Tiga (D-III), SMA/Sederajat wajib sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan yang dilamar.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan pengunggahan dokumen scan asli persyaratan yang dilakukan secara daring/online melalui website BKN di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga (KK).