KOMPAS.com - Apa itu unit kerja CPNS? Nah buat Anda yang tengah mendaftar seleksi CPNS 2024, barangkali sering menemukan istilah ini saat proses pendaftaran, terutama saat hendak memilih formasi.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat PNS yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi.
Unit kerja CPNS juga merupakan bagian struktur fungsional dalam organisasi pemerintah, baik pemerintah pusat atau daerah, yang memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu yang dipimpin seorang pejabat eselon.
Dalam perusahaan swasta, unit kerja lazim ditemukan. Biasanya pada perusahaan swasta atau BUMN, setiap unit kerja ini dipimpin oleh seorang dengan jabatan minimal manajer.
Baca juga: PPPK Boleh Ikut CPNS 2024, Ini Syaratnya
Mengutip beberapa situs resmi kementerian/lembaga pemerintah, unit kerja ini terbagi atau dikelompokan dalam satu direktorat atau kedeputian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Setiap direktorat atau kedeputian ini dipimpin oleh seorang pejabat eselon I yakni dirjen atau deputi. Setiap direktorat atau deputi ini membawahi beberapa unit kerja yang dipimpin pejabat eselon di bawahnya.
Struktur lain dalam organisasi pemerintah antara lain biro yang dimpimpin kepala biro, balai yang dipimpin kepala balai, politeknik, balai diklat, Badan Layanan Umum (BLU), dan UPT atau Unit Pelayanan Teknis..
Pada kementerian pusat, berlaku pula unit kerja yang sifatnya vertikal. Di mana beberapa kementerian/lembaga pemerintah pusat memiliki kantor wilayah atau kanwil.
Beberapa instansi memiliki kantor wilayah yang merupakan perpanjangan tangan dari instansi pusat di daerah, seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan lain-lain.
Baca juga: Intip Gaji CPNS Petugas Avsec Bandara Formasi Lulusan SMA
Sementara pada struktur pemerintah daerah, unit-unit kerja dan UPT berada di bawah dinas atau badan, yang dipimpin pejabat eselon pemda yakni seorang kepala dinas dan pejabat lain yang setingkat eselon.