KOMPAS.com - Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2024 diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa dampak finansial dari kebijakan ini bisa mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun.
"Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
Bhima menjelaskan, potensi kerugian ini timbul karena banyak peserta yang telah lolos seleksi CPNS memilih mengundurkan diri dari pekerjaan lama mereka. Namun, mereka belum bisa menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat penundaan pengangkatan tersebut.
Baca juga: Kerugian akibat Penundaan Pengangkatan CPNS Disebut Hampir Rp 7 Triliun
Dalam perhitungannya, Bhima mengasumsikan bahwa rata-rata gaji pokok ASN untuk masa kerja 0-3 tahun adalah Rp 3,2 juta per bulan.
Setelah dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pendapatan ASN baru diperkirakan mencapai Rp 3 juta per bulan.
"Dengan penundaan selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, ada potensi pendapatan yang hilang sekitar Rp 27 juta per pegawai ASN," tambahnya.
Padahal, pada seleksi CPNS 2024, terdapat sekitar 250.407 formasi yang tersedia di berbagai instansi pusat dan daerah. Jika seluruh posisi ini terisi dan pengangkatan ditunda, maka dampak ekonomi yang ditimbulkan pun semakin besar.
Baca juga: Komisi II Sebut Pengangkatan CPNS Tak Harus Serentak, Minta Kemenpan-RB Revisi Aturan
Selain kerugian finansial, penundaan ini juga memunculkan fenomena pengangguran semu. Bhima menyoroti bahwa banyak peserta yang telah berhenti dari pekerjaan lamanya kini harus menunggu selama sembilan bulan sebelum resmi diangkat sebagai ASN.
"Padahal, fungsi pembukaan CPNS itu juga untuk menyerap tenaga kerja di saat kondisi swasta sedang lesu dan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK)," jelas Bhima.
Menurut Bhima, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024: